Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINIMCOM | – Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor hingga ke Lampung dan berhasil amankan 22 pelaku mulai dari pemetik hingga penadah dan pembeli barang hasil curian.
Dari ke 22 tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Cikarang Barat ini diantranya ada 5 orang pemetik, 11 orang pengepul atau penadah hasil curian, 3 orang sopir angkutan dan 3 orang pembeli barang hasil curian tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa dari keseluruhan pelaku merupakan satu rangkaian dan ini suatu prestasi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang Barat.
“Seluruh pelaku merupakan satu rangkaian para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan bisa terungkap seluruhnya baik dari pemetik, pengepul atau penadah, yang membantu transportasi hingga pembeli barang hasil curian nya dan ini merupakan suatu prestasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat,” ungkap Kapolres.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung juga menjelaskan bahwa para pelaku ini menjual hasil curiannya dengan lintas kota hingga lintas provinsi dimana para pelaku menjual hasil curiannya hingga ke Subang dan Provinsi Lampung.
“Para pelaku merupakan pemain yang biasa menjual barang hasil curianya hingga lintas kota dan lintas provinsi karena menjual barang curiannya ke Kabupaten Subang dan Provinsi Lampung,” jelas Gogo.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat IPTU Said Hasan juga menambahkan modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan berkeliling mencari target dan setelah mendapatkan barang curian lalu dikumpulkan di pengepul dan menghubungi pembeli dan nantinya akan ada sopir yang mengambil di tempat pengepul tersebut.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kecil, 1 set kunci T, Unag tunai 100rb, 19 unit motor, 3 unit Hp, 2 unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian para pelaku.
Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat berdasarkan perannya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)