857 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas.

CIKARANG PUSAT – BEKASIHARIINI.COM – Sebanyak 857 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi khusus (RK), pada hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (02/05/2022).

“Dari jumlah total sebanyak 1.725 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Cikarang, 857 telah mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H, rinciannya ada 841 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 16 orang diantaranya mendapatkan RK II yaitu 10 orang langsung bebas. Sementara itu 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” ujar Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes.

Veri pun menuturkan, 857 warga binaan yang telah menerima RK Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat. Seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal Enam bulan. Juga tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri. Penyadaran diri disini, tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” bebernya.

Usai menyerahkan surat keputusan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada empat orang perwakilan warga binaan di Lapangan Utama Lapas Cikarang, Veri menyampaikan pesan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Hari Raya Idul Fitri 1443 H, bersama meraih kemenangan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan karena pandemi masih ada. Dirinya mengajak warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib di lapas atau rutan.

“Warga binaan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik,  taat kepada hukum, menjungjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapat kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” tukasnya. (Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *