302 PTPS Kecamatan Cikarang Utara Resmi Dilantik

Berita5 views

CIKARANG UTARA – Sebanyak 302 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Cikarang Utara, Yayat Rosidi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (02/10/2024).

Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi mengatakan, bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Cikarang Utara ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.

“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Cikarang Utara ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya.

Yayat mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.

“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Cikarang Utara,” katanya.

Yayat menyebut 302 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 11 Desa yang tersebar di Kecamatan Cikarang Utara, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.

“Setelah dilantik, 302 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.

Yayat menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *