
RENGASDENGKLOK — Proyek peningkatan jalan poros desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Dusun Pacing Utara RT 009 RW 003, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Temuan di lapangan pada Selasa (4/8/2026) mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi dan pengabaian aspek keselamatan kerja.
Dalam dokumentasi yang dihimpun, rangka tulangan besi terlihat dipasang langsung menyentuh tanah tanpa menggunakan spacer atau ganjal beton. Praktik ini berpotensi menghilangkan selimut beton—lapisan krusial yang berfungsi melindungi tulangan dari korosi sekaligus menjaga kekuatan struktur dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, kondisi dasar galian tampak tidak dipersiapkan secara memadai. Permukaan tanah terlihat lembek dan tidak rata, serta tidak ditemukan adanya lantai kerja (lean concrete) yang lazim digunakan sebagai fondasi awal sebelum pemasangan tulangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Masalah kian kompleks ketika aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Area proyek pun dibiarkan terbuka tanpa pembatas atau rambu pengaman, menciptakan potensi risiko tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar.
Mengacu pada standar SNI beton bertulang, keberadaan selimut beton merupakan syarat mutlak untuk menjamin daya tahan struktur. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
“Kalau tulangan langsung menyentuh tanah, itu jelas pelanggaran teknis. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan struktur, bahkan gagal fungsi,” ujar seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pernyataan dari pelaksana lapangan berinisial “Y” terkesan normatif. “Namanya juga proyek di lapangan, bang. Kita sama-sama tahu lah,” ujarnya singkat, tanpa menjawab substansi persoalan teknis yang disorot.
Keterangan dari pengawas di lokasi juga memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia mengakui adanya keterbatasan bekisting yang bergantung pada stok dari penyedia. Kondisi tersebut disebut dapat memperlambat pekerjaan, meski diklaim tidak akan melampaui waktu kontrak. Namun, pernyataan tersebut justru mengindikasikan lemahnya perencanaan logistik proyek sejak awal.
Lebih jauh, diskusi di lapangan mengungkap ketidakkonsistenan terkait ketebalan pekerjaan serta metode pengerasan tanah. Bahkan, terdapat pengakuan penggunaan material seperti kapur untuk pengerasan, yang memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait. Minimnya pengawasan di lapangan menjadi sorotan, mengingat proyek ini didanai oleh anggaran publik yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Publik mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas dinilai wajib dijatuhkan, bukan sekadar formalitas administratif yang kerap berujung tanpa efek jera.
Proyek peningkatan jalan poros desa sejatinya ditujukan untuk menunjang mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, jika dikerjakan secara serampangan dan abai terhadap standar, yang dihasilkan bukanlah infrastruktur berkualitas, melainkan bom waktu yang berpotensi merugikan publik di kemudian hari. (Red-BHI)








