
Kabupaten Bekasi — Sabtu, 11/07/2026 – Dugaan praktik kotor kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya. Proyek yang dikerjakan oleh P3A Indah Karya Jaya Abadi dengan nilai anggaran mencapai Rp195.000.000 itu diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik oplosan material dalam pekerjaan peningkatan jaringan irigasi. Material baru diduga dicampur dengan batu bekas yang kualitasnya diragukan. Modus ini bukan sekadar akal-akalan teknis, tetapi berpotensi merusak konstruksi dan memperpendek usia bangunan irigasi yang seharusnya menopang kebutuhan petani.
“Iya bang, batunya dioplos. Yang bawah batu bekas, yang atas baru. Soalnya material belum datang,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik tersebut jelas mencederai tujuan utama program P3-TGAI yang digagas pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi, mendukung produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan—bukan justru membuka celah manipulasi di lapangan.
Tak hanya soal material, aspek keselamatan kerja pun diduga diabaikan. Para pekerja terlihat tanpa Alat Pelindung Diri (APD), dan tidak tersedia prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di lokasi proyek. Kondisi ini memperlihatkan rendahnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pelaksana proyek menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3.
Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menuntut setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Ironisnya, skema swakelola berbasis masyarakat melalui P3A yang seharusnya menjunjung tinggi partisipasi dan pengawasan sosial, justru diduga dimanfaatkan sebagai celah praktik penyimpangan. Alih-alih memberdayakan, proyek ini terkesan menjadi ruang “main mata” yang merugikan publik. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau dikerjakan asal-asalan, siapa yang tanggung jawab saat irigasi rusak dan petani dirugikan?
Desakan pun menguat agar instansi terkait, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat justru menguap tanpa manfaat nyata.
Kasus ini menjadi peringatan keras: proyek berbasis masyarakat bukan berarti bebas pengawasan. Justru sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan lebih ketat agar tidak menjadi ladang empuk bagi oknum yang ingin meraup keuntungan secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (Red-BHI)








