- Advertisement -spot_img
Kamis, Mei 14, 2026
BerandaBeritaPolres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Curanmor dan Penadah di Sejumlah Wilayah Bekasi

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Curanmor dan Penadah di Sejumlah Wilayah Bekasi

- Advertisement -spot_img

Cikarang, | BEKASIHARIINI.COM | — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni memimpin langsung kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus rumsong yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama bulan Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Metro Bekasi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, serta para Kapolsek jajaran dari Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya, hingga Serang Baru.

Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam melakukan penyelidikan secara intensif terhadap sejumlah laporan polisi yang diterima selama Mei 2026,” ujar Kapolres Metro Bekasi.

Baca Juga  Proyek Siluman Pagar SDN Sukatenang 01 Disorot, Langgar Aturan Transparansi dan K3

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Para tersangka terdiri dari pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil curian, hingga pelaku yang terlibat dalam aksi kelompok.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya area parkir masjid, kawasan perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum, hingga kawasan industri.

Wilayah TKP meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Sukawangi, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor hasil kejahatan, 4 unit handphone, 5 buah kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, masker, hingga uang tunai sebesar Rp1.343.000 hasil kejahatan.

Baca Juga  Proyek Siluman Pagar SDN Sukatenang 01 Disorot, Langgar Aturan Transparansi dan K3

Usai pelaksanaan press conference, Kapolres Metro Bekasi juga menyerahkan enam unit sepeda motor milik korban pencurian untuk dipinjam pakaikan kepada pemiliknya.

Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan terhadap pelaku berinisial MY alias Esekutor yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa motif utama para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor didominasi faktor ekonomi. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

“Atas pengungkapan ini, kami menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga  Ratusan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Dapat Pembekalan Kamtibmas dari Polisi

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lingkungan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110.

“Bersama kita jaga Bekasi agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres Metro Bekasi.

Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
📞 CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) WhatsApp: 0813-8399-0086

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!