- Advertisement -spot_img
Sabtu, Juni 20, 2026
BerandaNewsPENDIDIKAN BUKAN BISNIS! Dugaan Pungli di SDIT Misbahul Barokah Cabangbungin Tantang Putusan...

PENDIDIKAN BUKAN BISNIS! Dugaan Pungli di SDIT Misbahul Barokah Cabangbungin Tantang Putusan Mahkamah Konstitusi

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini bukan sekadar masalah internal sekolah. Kasus ini telah menjadi tamparan keras bagi konstitusi negara, mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas memerintahkan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

​Di tengah jeritan wali murid yang dipaksa membayar paket buku hingga jutaan rupiah dan iuran SPP berkedok fasilitas seperti AC, pihak sekolah diduga telah melanggar prinsip dasar pendidikan nasional.

​”Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang resah.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polsek Cikarang Barat Sasar Lokasi Rawan 3C dan Tawuran

​Praktik di SDIT Misbahul Barokah ini diduga kuat melawan hukum berdasarkan instrumen tertinggi :

  1. ​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 : Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

  2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 : Larangan tegas terhadap sekolah swasta maupun negeri untuk melakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid.

  3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 : Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak menjadi alat untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.

Baca Juga  Jaga Bekasi On The Spot Jadi Sarana Efektif Polsek Medansatria Menyerap Aspirasi Masyarakat

​Dengan adanya putusan MK tersebut, alasan “biaya operasional” atau “pengembangan sekolah” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.

​Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah, MAS, hingga kini terus memilih bungkam. Sikap menutup diri ini mencerminkan kurangnya iktikad baik untuk menjelaskan transparansi keuangan sekolah kepada pihak yang paling dirugikan, yakni orang tua murid.

​Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut harus diberikan sanksi administratif hingga peringatan keras sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polres Metro Bekasi Antisipasi Tawuran dan Curanmor di Jalur Rawan Kejahatan

​”Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil,” tegas salah satu pemerhati pendidikan setempat.

​Praktik pendidikan yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan. Sekolah harus kembali ke fungsinya sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan arena perburuan keuntungan pribadi yang menabrak konstitusi.

Berita ini berdasarkan keluhan wali murid dan regulasi pendidikan serta yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!