- Advertisement -spot_img
Selasa, Desember 16, 2025
BerandaPemerintahanPemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh pada...

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh pada Pilkada 2024

- Advertisement -spot_img

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga  Sekjen IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, Bongkar Dugaan Permainan Proyek Lapangan Bola Sukatani: “Kami Akan Laporkan ke APH”

Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tulis surat edaran tersebut.

Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di lingkungan perusahaannya.

Baca Juga  Pengerjaan Rehabilitasi Drainase di Wilayah Kebon Kosong Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Pertanyakan Transparansi

Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 84 ayat (3) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga  Enam Tahun Tanpa Bantuan, Lansia di Karangmukti Berharap Perhatian Dinsos dan BAZNAS

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menambahkan pihaknya mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.

KPU Kabupaten Bekasi, terang Ali, telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Karena Hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan, untuk melakukan pencoblosan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!