Tarumajaya, | BEKASIHARIINI.COM | – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 12.46 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 495 butir tramadol, 1.330 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip. Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri: 110
📞 Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110








