- Advertisement -spot_img
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaBeritaKomitmen Jaga Kamtibmas, Polsek Tambun Selatan Tawuran Maut yang Merenggut Nyawa Pelajar

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polsek Tambun Selatan Tawuran Maut yang Merenggut Nyawa Pelajar

- Advertisement -spot_img

Babelan, | BEKASIHARIINI.COM |  – Jajaran Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban diketahui berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX yang meninggal dunia akibat luka serius setelah menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kompol Wuryanti.

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Perkuat Pengamanan Lingkungan Lewat Patroli Preventif

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika kelompok pelaku berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Pelaku berinisial A (19) diduga mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tawuran dan telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit.

Ajakan tersebut disetujui oleh NU (16), F (16), serta B yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat bertemu kelompok lawan, para pelaku melakukan pengejaran terhadap korban. NU diduga menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali diserang secara bergantian oleh para pelaku.

Pelaku B yang kini berstatus DPO diduga kembali menyabet tubuh korban menggunakan senjata tajam. Sementara A menyerang bagian kepala sebelah kiri korban dan menyeretnya ke pinggir jalan. Pelaku F juga diduga turut melakukan penyerangan menggunakan celurit ke arah tubuh korban.

Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah. Petugas Polsek Tambun Selatan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani proses autopsi. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga  Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Cikarang Selatan Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan NU dan F di sekolah mereka yang berada di wilayah Bekasi Timur.

Sedangkan pelaku A ditangkap di kediamannya di wilayah Tambun Selatan. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku B.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi tawuran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kompol Wuryanti menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aksi tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Menurutnya, tawuran bukanlah bentuk keberanian maupun pencarian jati diri, melainkan tindakan yang dapat merusak masa depan generasi muda dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Polsek Tambelang Intensifkan Pengamanan Malam Idul Adha, Takbir Keliling Terpantau Nihil

“Tawuran bukanlah ajang mencari jati diri atau menunjukkan keberanian. Yang terjadi justru merenggut masa depan generasi muda dan menimbulkan korban jiwa. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya dengan segera melaporkan setiap potensi kerawanan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya rencana tawuran, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari pergaulan negatif dan menciptakan lingkungan yang aman, damai, serta bebas dari kekerasan. Bersama Kita Jaga Bekasi Tetap Aman dan Kondusif,” tutup Kompol Wuryanti.

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!