KABUPATEN BEKASI | BEKASIHARIINI.COM | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) yang juga seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi, NR. Icang Rahardian, SH meminta agar ada sanksi tegas kepada oknum perusahaan yang telah melakukan pelecehan terhadap karyawati perusahaan di Cikarang. Karena, insiden pelecehan terhadap calon karyawati telah mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan kawasan industri terbesar di Jawa Barat.
“Kejadian ini tak bisa dimaafkan dan harus diselidiki secara komprehensif serta maksimal oleh Disnaker Kabupaten Bekasi. Dan jika benar terbukti, harus dituntaskan dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan, termasuk oknum pejabat perusahaan yang terlibat” tegas Ketum IWO Indonesia yang juga asli kelahiran Kabupaten Bekasi. Rabu (03/05/2023).
Ditegaskan oleh Advocat yang banyak membantu para wartawan tersebut, perpanjangan kontrak kerja (PKWT) harus didasarkan kepada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu juga harus bebas dari faktor personal dan pelecehan terhadap hak dasar pekerja, apalagi pelecehan seksual.
“Intinya urusan kontrak kerja adalah bagian dari implementasi sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila yang diatur jelas dan tegas dalam UU ketenagakerjaan,” tambah Baba Icang panggilan akrabnya.
Baba Icang menjelaskan jika prinsip dasar hubungan kerja adalah adanya kesetaraan antara Pekerja dengan Pengusaha/Perusahaan. Dimana Pekerja dan Pengusaha masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi. Masing-masing pihak harus saling menghormati, menghargai dalam kerangka hubungan industrial.
“Perihal dengan modus “staycation” sebagai prasyarat perpanjangan kontrak, menunjukkan lemahnya posisi pekerja dalam sistem dan mekanisme hubungan industrial. Pihak Perusahaan telah melecehkan Pekerja yang memiliki daya tawar rendah dengan sewenang-wenang,”tegasnya.
“Jika tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait IWO Indonesia akan melaporkan dan melakukan tindakan lain yang dianggap penting untuk membuktikan hal tersebut,”pungkas Baba.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral di media sosial mengenai adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan salah satu perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk menginap di hotel agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Bahkan menurut Jhon Sitorus, yang mengerikan hal ini ternyata sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan mengetahuinya.
Informasi yang dibagikan Jhon Sitorus ini mendadak viral dan sampai Rabu (3/5/2023) sudah dilihat lebih dari 500 ribu kali.
Kebanyakan karyawati atau korban enggan bicara karena takut kehilangan pekerjaan mereka
Meski begitu, Jhon Sitorus yakin, setelah cuitannya akan ada korban atau karyawati yang akan berani bicara. (Red)