Kabupaten Bekasi, |BEKASIHARIINI.COM | – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi, didampingi Kasatreskrim Kompol Gogo Galesung dan Kasie Humas AKP Hotma Sitompul, melaksanakan Press Release ungkap kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi Online, dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (20/07/2023)
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi beserta Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kp Pisangan Rt 004/005 Kel Penggilingan, Kec Cakung, Kodya Jakarta Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, tersangka berinisial AS (27) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Senin malam 17 Juli 2023 di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dirinya menjelaskan, pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 wib, tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape memesan grab car dari daerah Kranji bekasi kota, meminta diantar dengan tujuan Cilangkara di cikarang. Kemudian, di tengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.
“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “ LU KALO MERANTAU KEMANA-MANA HARUS ADA ISI ILMU, EMANG LU MAU DI INJEK-INJEK ?” sambil mendorong kepala sipelaku menggunakan tangan kiri korban,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya ucapan sikorban seperti itu, lalu pelaku mempertanyakan maksud omongan itu, namun si korban tidak menjawab, hal itulah yang membut si pelaku menjadi sakit hati, dan setiba di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba di tusuk oleh pelaku di bagian ketiak kanan dan bagian dada.
“Hasil dari visum terdapat luka tusukan di bagian perut, di dagu dan di punggung, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.
Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Serang Baru, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Subdit Jatanras Direktorat Krimum Polda Metro jaya setelah mendapat informasi bahwa adanya penemuan mayat driver grab online, langsung melakukan identifiksi terhadap pelaku secara cepat dan menggunakan Metode Scientific Investigation, dan pada hari Rabu sekira pukul 02.00 wib, 19 Juli 2023 pelaku dapat diamankan di kediamannya beserta barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu : 1 (satu) unit mobil Ertiga warna silver milik korban, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) buah topi dan 1 (satu) buah sweater pelaku juga 1 (satu) unit HP korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” Pungkas Kapolres (Red)