Demo Hampir Ricuh, Azta Razan : Terkait TKD Satriajaya, Pemdes Sudah Menempuh Prosedur yang Berlaku Sesuai Aturan

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | ~ Forum Komumikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) menggelar aksi damai di depan kantor Desa Satriajaya. Jl. Desa Satriajaya. Aksi yang si lakukan pada, Rabu (04/10/2023) pagi itu menuntut Pemerintah Desa Satriajaya untuk tidak melakukan ruislag (tukar guling-red) Tanah Kas Desa (TKD). Dalam orasinya Ketua aksi Marsan Sanja meminta Kepala Desa Satriajaya untuk membatalkan ruislag dan berdialog dengan perwakilan aksi.

” kami meminta kepala Desa untuk melakukan pembatalan, karena tidak sesuai prosedur juga tidak transparan. Banyak aturan-aturan yang dilanggar, juga tidak sesuai undang-undang. Sebagai masyarakat Satriajaya kami akan bertahan, dan tidak ada kata ruislag,” ujarnya.

Menurut Marsan, lahan TKD seluas 18 hektar ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Sehingga, sangat mungkin adanya pemasukan bagi desa, dan masyarakat juga bisa merasakan manfaat ekonominya.

“Harusnya TKD itu dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan di ruislag. Karena dampak positifnya akan dirasakan masyarakat, juga menambah PAD,” katanya.

Kepala Desa Satriajaya, Asta Razan mengatakan, terkait TKD Satriajaya, Pemdes Satriajaya sudah menempuh prosedur yang berlaku sesuai aturan.

“TKD ini diawasi pemerintah, sudah jelas. Jangan coba-coba kepala desa memainkan itu. Kemudian yang namanya ruislag, kalau secara UU itu (TKD) harus ada penggantinya. Saya paham.”

“Tapi tolong arahkan saya, kita duduk bareng, jangan sampai kita diadu. Kita ini saudara, yang melakukan aksi pun warga Satriajaya yang saya cintai. Jadi jangan lah sampai ada bentrokkan,” ucap dia.

Intinya, tambah Asta Razan, dirinya sudah menempuh langkah sesuai aturan. “Tidak ada yang namanya diperjualbelikan. Karena kalau bicara tanah negara itu harus safety,” jelasnya.

Sementara mengenai pemasangan plang/pematokan, Asta Razan membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tugas yang menjadi landasan pihak PT. ALM melakukan pematokan.

“Itu (surat tugas-red) sudah sesuai aturan yang saya tempuh,” ujarnya.

Kanit Intel, AKP. Mundirin meminta masyarakat untuk tenang. “Kita negara demokrasi, lebih baik dibicarakan, dimusyawarahkan,” pesannya.

Menurutnya, warga boleh protes tetapi alangkah baiknya dilakukan di kantor desa dengan cara audiensi. “Kita adalah keluarga. Ketika ada masalah tolong bicarakan, ayo selesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, dan
kalau itu mentok serta mengandung unsur hukum silakan dilaporkan.”

“Saya yakin Kades itu bukan eksekutor pengambil keputusan dalam hal ini. Jadi jangan Pak Kades yang dicecar. Sabar dan ambil langkah dalam kepala dingin. Cari solusi terbaik,” pungkasnya.
(CP/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *