Budget 71 T Makan Sehat Bergizi 2025 Sudah Dialokasikan : Apa Urgensinya ? 

Artikel300 views

“Bagi rakyat, politik bukan urusan koalisi atau oposisi tetapi bagaimana kebijakan publik mengubah hidup sehari-hari.”_ – Najwa Shihab

 

BEKASIHARIINI.COM | Pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar 71 triliun rupiah pada tahun 2025 untuk memenuhi salah satu janji kampanye Prabowo-Gibran beberapa waktu yang lalu. Janji kampanye tersebut adalah Program Makan Siang Gratis yang diganti penamaannya menjadi Program Makan Siang Bergizi. Program ini menjadi salah satu issue penting dalam kampanye Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 – 2029, karena dianggap sebagai “magnet” bagi kaum menengah kebawah yang notabene mayoritas dalam jumlah Pemilih di Indonesia.

Bagi kaum menengah kebawah dan kaum miskin, program pemberian bantuan langsung seperti “Bansos” dan makan siang gratis, langsung menyentuh kebutuhan hidup mereka. Artinya, pembiayaan makan siang untuk anak2 mereka bisa dihemat secara efektif dan efisien.

Mungkin bagi kaum ekonomi menengah keatas, program makan siang gratis tak akan memberikan dampak langsung kepada kehidupan ekonomi mereka. Namun, bagi kelompok menengah kebawah dan kaum miskin, bantuan makan siang gratis tersebut jika dinilai per anak sekitar 15 ribu rupiah dan memilki 2 anak yang masih sekolah, mereka telah berhemat pengeluaran biaya sekitar 30 ribu per hari.

Jika dihitung per bulan dengan rata2 jumlah hari sekolah 25 hari, telah bisa dihemat sebesar sekitar 750 ribu rupiah. Nilai angka diatas sungguh sangat bernilai bagi kelompok ekonomi menengah kebawah yang memiliki pendapatan rata2 sebulan sekitar Rp. 3.04 juta per bulan (laporan Badan Pusat Statistik 2024).

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan, 69 dari 100 penduduk Indonesia adalah penduduk berpendapatan menengah bawah. Sementara itu, 22 dari 100 masuk kelompok kelas menengah. Sisanya adalah golongan atas. Artinya, hampir 70% dari total penduduk Indonesia adalah kelompok menengah kebawah.

Belum lagi dampak fluktuatif perekonomian global yang berpengaruh terhadap ekonomi nasional secara makro yang bisa berpengaruh signifikan terhadap turunnya daya beli (purchasing power parity) kelas menengah kebawah yang sangat rentan.

Pertanyaan paling prinsipil terkait dengan alokasi jumbo untuk budget makan siang bergizi tersebut untuk tahun anggaran 2025 adalah, sejauh mana urgensi alias kemendesakan implementasi program tersebut ditengah-tengah masih banyaknya kebutuhan prioritas untuk biaya2 yang jauh lebih penting seperti pengentasan kemiskinan ekstrim, stunting, subsidi biaya pendidikan yang makin mahal, subsidi biaya perumahan bagi rakyat kecil dan program pinjaman bagi UMKM dan ex Pekerja yang terkena PHK?

Sejatinya, justru masih banyak program2 utama yang langsung bisa meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi rakyat kecil yang harus mendapatkan skala prioritas disaat keuangan negara sangat terbatas dan efisiensi pengeluaran agar tepat sasaran.

Ambisi realisasi janji2 kampanye boleh saja tinggi, namun kembali melakukan evaluasi secara rasional demi memberikan prioritas kepada aspek2 kehidupan yang langsung berdampak terhadap peningkatan perekonomian, kesejahteraan dan pendidikan rakyat menengah kebawah, justru akan mendapat pujian dari banyak kalangan masyarakat.

JANJI KAMPANYE

Dalam ajang pemilihan umum (pemilu) hingga pemilihan presiden (pilpres) dikenal sebuah tahapan yang bernama kampanye. Pengertian kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis.

Secara eksplisit dalam masa kampanye capres-cawapres tidak menyampaikan janji-janji, melainkan menyampaikan visi-misi, program dan/atau citra diri dengan tujuan agar menarik pemilih untuk memilihnya. Namun demikian, janji2 politik tersebut dapat pula berbentuk visi-misi maupun program yang disampaikan semasa kampanye pemilu. Sepanjang penelusuran penulis, tidak ada aturan yang mengatur bahwa janji politik dapat digugat.

Janji politik tidak termasuk perjanjian yang dimaksud dalam hukum perdata. Hal ini karena janji politik hanya diucapkan oleh capres pada masa kampanye, sementara pemilih tidak mengikatkan diri untuk melakukan suatu prestasi dari ‘janji politik’ tersebut.

Janji politik bukan janji dalam konteks hukum perdata. Janji dalam hukum perdata biasanya dituangkan dalam kontrak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu dan pihak lain menerima janji. Harus ada komunikasi antara dua belah pihak tentang apa yang dijanjikan dan pihak lain menerima janji yang akan direalisasikan. Jadi, mengingkari janji2 politik bukanlah sebuah “wanprestasi” sebagaimana diatur oleh Hukum Perdata.

Kembali ke janji2 politik alias janji kampanye Prabowo-Gibran terkait dengan Program Makan Siang Gratis tersebut, disatu disi kita patut acungi jempol, karena mereka benar2 serius memenuhi janji politik mereka disaat kampanye Pilpres 2024 dulu.

Namun disisi lain, tak ada salahnya dan tak perlu gengsi untuk melakukan re-evaluasi dan re-thinking terkait dengan janji2 manis yang ujung2nya pada tataran realisasi membebani APBN bahkan terkesan “dipaksakan” untuk dialokasikan, sampai2 mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga Negara lainnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan lebih elok menyampaikan alasan2 kepada publik untuk merubah alokasi program makan siang gratis tersebut ke program2 lain yang lebih langsung membantu peningkatan kesejahteraan rakyat miskin, korban PHK, stunting dan subsidi pendidikan murah kepada kelompok rakyat ekonomi menengah kebawah yang akan berdampak jangka panjang.

Program makan siang gratis cukuplah sebatas janji2 kampanye agar bisa dipilih oleh mayoritas kelompok rakyat ekonomi menengah kebawah. Melakukan revisi atas rencana alokasi tersebut ke program2 lain yang lebih “urgent”, justru akan mendapatkan pujian dan acungan jempol oleh publik.

Kembalilah terapkan sistem skala prioritas dalam alokasi anggaran negara agar kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan SDM rakyat Indonesia benar2 kompeten menuju Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.

Bekasi, 27 Juni 2024

Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Sosial, Hukum & Ketenagakerjaan)