
KABUPATEN BATANG – Seorang warga di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus alih fungsi lahan pertanian. Warga tersebut diduga mengubah lahan sawah miliknya menjadi tambak udang tanpa izin yang sesuai dengan regulasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari halaman Facebook Pucuk Hijau, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum karena lahan yang digunakan merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kawasan LP2B sendiri merupakan area yang dilindungi secara ketat oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. Selain ancaman hukuman tersebut, pihak berwenang menyebutkan bahwa dampak dari alih fungsi lahan ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.
Dalam sebuah konferensi pers yang menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti peralatan kincir tambak dan pakan udang, kasus ini kini menyita perhatian publik. Banyak masyarakat yang melontarkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait pengawasan terhadap lahan-lahan pertanian agar tidak disalahgunakan menjadi area tambak atau industri lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sebagai bentuk penegakan aturan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. (Red)








