- Advertisement -spot_img
Jumat, Agustus 28, 2026
BerandaNewsProyek PJU Dishub Kabupaten Bekasi Disorot Tajam: Papan Informasi Nihil, Diduga Tidak...

Proyek PJU Dishub Kabupaten Bekasi Disorot Tajam: Papan Informasi Nihil, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

- Advertisement -spot_img

BEKASI — Kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 di wilayah Desa Sukakerta dan Desa Jayabakti serta daerah lainnya menuai sorotan tajam. Saat dilakukan investigasi lapangan, proyek tersebut disebut minim transparansi lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi.

Ketiadaan papan informasi menjadi pertanyaan serius karena masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, mulai dari sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, volume kegiatan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Persoalan tidak berhenti pada transparansi. Sejumlah aspek teknis proyek juga belum dapat dipastikan karena pihak yang berada di lapangan tidak mampu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan.

Dalam upaya melakukan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, media menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemborong proyek bernama Usup melalui WhatsApp. Pada Rabu (26/08/2026).

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai legalitas atau izin kegiatan dari pemerintah desa dan lingkungan, jumlah titik PJU, pagu anggaran setiap titik, merek dan tipe lampu, standar SNI, identitas perusahaan pelaksana, keberadaan papan nama proyek, jenis serta daya lampu, hingga spesifikasi tiang dan kabel.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Sespim Polri Teguhkan Semangat Persatuan, Integritas dan Pengabdian

Pertanyaan teknis yang diajukan juga mencakup tinggi, diameter dan ketebalan tiang PJU, kedalaman pondasi, serta merek kabel yang digunakan dan apakah telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Usup disebut tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi nomor lain.

Telpon ke nomor itu aja Bang, namanya Sundang. Nanti dijelaskan sama dia,” demikian jawaban Usup sebagaimana disampaikan kepada media.

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh media, nama Sundang itu berprofesi sebagai wartawan.

Kondisi ini tentu perlu diperjelas. Apakah yang bersangkutan memiliki kapasitas sebagai pihak pelaksana, pengawas, konsultan, atau hanya sebagai penghubung? Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesan bahwa akses informasi mengenai proyek pemerintah justru harus melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis terhadap pekerjaan.

Spesifikasi Tak Boleh Menjadi Misteri

Baca Juga  Driver GOKAR Ramaikan Warung Ojol Polresta Karawang, Santap Siang Gratis Sambil Jalin Silaturahmi

Dalam proyek yang dibiayai uang negara, spesifikasi bukan perkara sepele. Jenis lampu, daya, kualitas kabel, ukuran dan ketebalan tiang, konstruksi pondasi, hingga standar mutu material merupakan bagian penting yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi jika pekerjaan tersebut berada di ruang publik dan menyangkut fasilitas keselamatan serta penerangan jalan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dengan material yang dipasang di lapangan, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak dan standar teknis yang ditentukan.

Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, pengukuran fisik di lapangan, serta keterangan dari pihak berwenang.

Dishub Diminta Buka Data

Sorotan terhadap proyek PJU ini semestinya menjadi momentum bagi Dishub Kabupaten Bekasi untuk membuka informasi secara terang.

Dishub perlu menjelaskan berapa jumlah titik PJU yang dikerjakan di wilayah Sukakerta dan Jayabakti serta daerah lainnya, berapa nilai anggarannya, siapa perusahaan pelaksana, bagaimana metode pengadaannya, apa spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta siapa konsultan pengawas dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Safari Jumat Polsek Babelan Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

Publik juga patut mengetahui apakah papan informasi kegiatan memang belum dipasang, atau terdapat alasan tertentu mengapa informasi proyek tidak tersedia di lokasi.

Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek. Transparansi berarti memastikan setiap rupiah uang publik dapat ditelusuri: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, apa yang dikerjakan, bagaimana spesifikasinya, dan apakah hasil akhirnya sesuai dengan kontrak.

Sebab, ketika papan informasi tidak terlihat, pelaksana tidak mampu menjelaskan spesifikasi, dan pertanyaan mengenai anggaran serta teknis pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain, ruang publik wajar bertanya:

Sebenarnya apa yang sedang dibangun—PJU untuk menerangi jalan, atau proyek yang justru dibuat gelap dari informasi publik?

Media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh persoalan tersebut. (Red/BHI)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!