Cikarang, | BEKASIHARIINI.COM | – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sabu seberat 49,46 gram netto yang diduga disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth dan dikirim melalui layanan ojek daring hingga wilayah Kabupaten Bogor.
Pengungkapan bermula ketika Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya kiriman lain yang berisi narkotika dan dikirim menggunakan jasa ojek daring.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penelusuran hingga menemukan paket tersebut di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.
Setelah diperiksa, di dalam perangkat elektronik tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat brutto 50,36 gram dengan berat netto mencapai 49,46 gram. Penyembunyian sabu di dalam perangkat elektronik diduga merupakan modus untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan serta proses pengembangan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.








