- Advertisement -spot_img
Jumat, Agustus 21, 2026
BerandaNewsDana Desa Kedung Jaya 2024–2025 Disorot Tajam, Publik Pertanyakan Jejak Realisasi Anggaran

Dana Desa Kedung Jaya 2024–2025 Disorot Tajam, Publik Pertanyakan Jejak Realisasi Anggaran

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com | BABELAN — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes disebut perlu diperjelas realisasinya di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan persoalan tersebut mencuat dari informasi mengenai sejumlah kegiatan dalam APBDes yang realisasinya dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Minimnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa turut menjadi sorotan.

Bekasihariini.com mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Kedung Jaya pada Jumat (14/8/2026). Saat itu, Kepala Desa tidak berada di kantor.

Tim redaksi kemudian mencoba meminta keterangan kepada Sekretaris Desa via WhatsApp. Dalam keterangannya, Sekdes mengatakan dirinya sedang berada di luar kantor.

“Iya saya lagi keluar ini, nggak apa-apa sama dia juga. Lagi pula terkait administrasi dia semua, sama Pak Haji Jayasan,” ujar Sekdes.

Baca Juga  HUT RI ke-81, IWO Indonesia DPD Karawang Tegaskan Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat

Pernyataan tersebut mengarah pada penjelasan bahwa urusan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa berada pada pihak yang bersangkutan.

Tim redaksi kemudian melakukan konfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp kepada Bendahara Desa Kedung Jaya, H. Jayasan, terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa 2024 dan 2025.

“Silahkan ke kepala desa aja bang,” ujar Jayasan melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas

Persoalan pengelolaan Dana Desa tidak semestinya hanya dilihat dari laporan administrasi. Realisasi fisik dan manfaat program di lapangan juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.

Apabila terdapat kegiatan yang tercantum dalam APBDes tetapi tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi lapangan, atau ditemukan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Polsek Setu Hadir di Tengah Malam, Cegah 3C dan Premanisme

Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

Karena itu, audit dan pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang lebih serius.

Inspektorat Diminta Periksa

Atas munculnya dugaan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, realisasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa Kedung Jaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polsek Babelan Pastikan Dakwah Syiar Islami 128 Berjalan Aman dan Tertib

Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa dibelanjakan, kegiatan apa yang telah dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pengelola keuangan desa. Dana tersebut merupakan keuangan negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Kedung Jaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025 semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai aturan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Bekasihariini.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kedung Jaya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (Red/BHI)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!