- Advertisement -spot_img
Selasa, Juli 14, 2026
BerandaBeritaPolsek Pebayuran Tindak Tegas Pelaku Curanmor, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Polsek Pebayuran Tindak Tegas Pelaku Curanmor, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

- Advertisement -spot_img

Pebayuran, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Bojongsari RT 001 RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2026.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial DR berangkat bekerja dengan diantar istrinya menggunakan sepeda motor.

Setelah kembali ke rumah, istri korban sempat meninggalkan rumah dalam keadaan pintu telah dikunci menggunakan rantai dan gembok.

Baca Juga  Cooling System Terus Digencarkan, Bhabinkamtibmas Polsek Muaragembong Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Jayasakti

Namun saat kembali, saksi mendapati rantai dan gembok telah hilang serta pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda NC11D1D A/T warna putih hitam bernomor polisi T-6972-VS yang disimpan di dalam rumah telah raib.

Selain kendaraan, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo A3S.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pebayuran di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias L di wilayah Dusun Karajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Aplikasi Bebunge Jadi Terobosan SPMB Digital, Komite Masyarakat Peduli Sekolah (KOMPAS) Berikan Apresiasi dan Berharap Menginspirasi Seluruh Indonesia

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pebayuran guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda NC11D1D A/T warna putih hitam tahun 2011 bernomor polisi T-6972-VS, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, satu buah sweter warna hitam, serta satu buah topi warna abu-abu.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Dugaan Praktik Jual Beli Bangku Zonasi di SMKN 1 Tambelang, Oknum Guru Tawarkan Lewat WhatsApp

Polsek Pebayuran menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!