- Advertisement -spot_img
Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaNews"DugaanJalur masuk Titipan Rp 3–8 Juta Guncang SPMB SMPN 1 Cikarang Utara,...

“DugaanJalur masuk Titipan Rp 3–8 Juta Guncang SPMB SMPN 1 Cikarang Utara, Ade Gentong desak kepsek diperiksa dan dicopot

- Advertisement -spot_img

Cikarang Utara — Dunia pendidikan kembali diterpa isu yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Beredar informasi mengenai dugaan adanya titipan jalur khusus dalam proses SPMB di SMPN 1 Cikarang Utara dengan nominal yang disebut-sebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta.

Kabar tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, jika dugaan itu benar, maka proses seleksi yang seharusnya mengedepankan aturan dan transparansi justru berpotensi berubah menjadi ajang transaksi yang menguntungkan pihak tertentu.

Ketua DPP ANKER (Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat), Ade Gentong, meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses penerimaan peserta didik di sekolah tersebut.

Baca Juga  Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Cikarang Pusat Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Tempat Ibadah

“Masyarakat ingin kepastian, bukan sekadar slogan transparansi. Jika ada dugaan titipan berbayar, harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai sekolah negeri yang dibiayai rakyat justru dicurigai menjadi tempat yang hanya ramah bagi mereka yang punya akses dan uang,” tegas Ade Gentong.

Menurutnya, isu semacam ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

“Kalau dugaan ini benar, yang dikorbankan bukan hanya siswa yang gagal masuk sekolah, tetapi juga nilai kejujuran yang selama ini diajarkan di ruang kelas. Jangan sampai murid diajari integritas, sementara orang dewasa memberi contoh sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Setu Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Cipkon

Ade Gentong juga mendesak agar seluruh jalur penerimaan diperiksa secara terbuka, termasuk data pendaftar, mekanisme seleksi, dan dasar penetapan kelulusan.

“Jangan biarkan istilah jalur khusus berubah makna di mata masyarakat. Pendidikan bukan tempat jual beli kesempatan. Bangku sekolah negeri bukan barang dagangan yang bisa berpindah tangan karena nominal tertentu,” katanya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil investigasi atau keputusan resmi. (Red)

Baca Juga  Polri dan Masyarakat Makin Solid, Polsek Medansatria Gelar Nobar FIFA World Cup 2026
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!