
KABUPATEN BEKASI – Proyek pembangunan infrastruktur di Dusun III, RT 004/006, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kini menuai tanda tanya besar. Tidak hanya karena ketiadaan papan informasi yang membuatnya dijuluki “proyek siluman”, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai apakah pengerjaan tersebut memiliki keterkaitan dengan adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Sejak terpantau pada Rabu (01/07/2026), proyek ini menjadi pembicaraan hangat. Selain ketiadaan papan informasi yang melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kualitas fisik proyek juga menjadi sasaran kritik tajam karena diduga adanya markup anggaran dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar angkat bicara. Ia menekankan bahwa proyek yang bersumber dari uang negara wajib mematuhi aturan transparansi yang ketat.
”Pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Jika proyek berjalan tanpa papan informasi, ini sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU KIP. Kami mencium adanya indikasi ketidakberesan di lapangan, baik dari sisi spek pekerjaan yang diduga asal jadi maupun potensi mark-up anggaran,” tegas Karno Jikar.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar pihak terkait tidak main-main dengan anggaran desa. “Kami akan mengawal isu ini. Jika ada kaitan dengan laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah preventif dan pemeriksaan mendalam di lokasi proyek,” tambahnya.
Munculnya pertanyaan mengenai kaitan proyek ini dengan laporan di Polda Metro Jaya memberikan dimensi baru dalam polemik di Desa Karanganyar. Sebagian elemen masyarakat mempertanyakan apakah pengerjaan proyek di lapangan merupakan upaya pihak tertentu untuk menyiasati situasi hukum atau justru ada keterkaitan administratif dengan materi laporan yang sedang diproses.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konfirmasi resmi yang mengaitkan pengerjaan proyek tersebut dengan kasus yang tengah dilaporkan. Dugaan ini masih sebatas persepsi warga yang mendesak adanya transparansi total.
Warga setempat, melalui salah satu perwakilan berinisial AH, mendesak Kepala Desa Karanganyar untuk segera memberikan klarifikasi. “Kami hanya ingin ada keterbukaan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai dugaan,” ujar AH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait status proyek tersebut maupun tanggapan atas dugaan keterkaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak media masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi. (Red)








