- Advertisement -spot_img
Rabu, Juni 24, 2026
BerandaBeritaPolres Metro Bekasi Selamatkan Ribuan Jiwa dari Penyalahgunaan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Bekasi Selamatkan Ribuan Jiwa dari Penyalahgunaan Obat Keras Ilegal

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM |  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam periode 1 hingga 23 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 11 kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari sebelas laporan polisi yang diterbitkan sepanjang Juni 2026.

Operasi penindakan dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko, hingga bangunan yang disamarkan sebagai tempat usaha untuk menghindari perhatian masyarakat dan aparat.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya. Beberapa lokasi penjualan dikamuflasekan menjadi toko ponsel, warung, hingga gubuk terbengkalai.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Polsek Setu Gelar Patroli Dini Hari di Titik Rawan

Selain itu, transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD) guna mengurangi risiko terdeteksi oleh petugas.

Wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan aktivitas peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif antara 20 hingga 31 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berperan sebagai penjual atau pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman, Polsek Cikarang Barat Tingkatkan Patroli Kewilayahan di Titik Rawan

Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.448.000.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.043 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras daftar G.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap 10 butir obat dapat digunakan oleh satu orang pengguna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Kapolsek Tambelang Ajak Warga Aktifkan Satkamling dalam Kegiatan Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengintensifkan upaya preventif dan represif guna menekan peredaran obat keras daftar G ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Keberhasilan pengungkapan 11 kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!