Setu, | BEKASIHARIINI.COM | – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Kapolsek Setu AKP Usep Aransyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Jaga Bekasi On The Spot bersama warga di Pos Kamling RT 002 RW 003, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB tersebut dihadiri oleh personel Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Melalui kegiatan dialogis ini, Polsek Setu berupaya menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Usep Aransyah menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Selain itu, Kapolsek juga mendorong warga untuk mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kriminalitas.
Pengawasan terhadap pergaulan generasi muda juga menjadi perhatian, terutama untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Warga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kerukunan antarwarga juga harus terus dijaga agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan, di antaranya terkait langkah yang harus dilakukan aparat lingkungan dalam mendata warga pendatang yang mengontrak di wilayahnya, penjelasan mengenai penerapan Restorative Justice, hingga penanganan terhadap aktivitas pemulung yang beroperasi hingga larut malam.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Setu memberikan penjelasan bahwa pendataan warga pendatang perlu dilakukan secara tertib dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Terkait Restorative Justice, dijelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, bukan semata-mata penghukuman.
Sementara mengenai aktivitas pemulung yang beroperasi hingga malam hari, warga diimbau untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis melalui teguran yang santun serta mengedepankan komunikasi yang baik.
Kegiatan Jaga Bekasi On The Spot berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban.
Kehadiran langsung Kapolsek di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat.








