- Advertisement -spot_img
Rabu, Mei 20, 2026
BerandaNewsKegiatan Normalisasi Kali Sukaringin Labrak UU KIP dan Diduga Asal Jadi

Kegiatan Normalisasi Kali Sukaringin Labrak UU KIP dan Diduga Asal Jadi

- Advertisement -spot_img

 

Bekasihariini.com | SUKAWANGI — Kegiatan normalisasi sekunder anak sungai di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan oleh PT Rifky Kurnia Kencana, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga menggunakan anggaran negara (APBN) dengan nilai fantastis tersebut disinyalir tidak memenuhi prinsip transparansi, Selasa (19/05/2026).

Sorotan ini mencuat lantaran tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Padahal, kewajiban penyediaan informasi publik secara terbuka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan papan informasi proyek menjadi indikasi kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga  Polsek Setu Laksanakan Program “Jaga Bekasi On The Spot” Bersama Warga Desa Lubang Buaya

Secara hukum, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin hak publik untuk mengetahui. Informasi yang wajib ditampilkan mencakup nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan. Tanpa adanya informasi tersebut, proyek berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana prinsip umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi menghambat hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Ketertutupan informasi pada proyek yang menggunakan dana publik juga membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan, termasuk potensi tindak pidana korupsi, karena minimnya pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga  Cegah Tawuran dan Curanmor, Polsek Muaragembong Intensifkan OKJ

Salah seorang warga berinisial “R” menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat luas.

“Saya sangat kecewa. Proyek ini menggunakan uang negara, tapi tidak ada papan kegiatan. Bagaimana masyarakat bisa tahu berapa anggaran yang dikeluarkan untuk normalisasi anak sungai di Desa Sukaringin ini,” ujarnya.

Ia juga mendesak pihak pelaksana kegiatan agar segera memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi jalannya proyek yang dibiayai oleh negara.

Baca Juga  Polsek Setu Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

“Kami meminta pelaksana kegiatan segera memasang papan proyek agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara jelas. Kami juga berhak ikut mengawasi jalannya kegiatan ini karena menggunakan uang negara,” tambahnya saat ditemui di Kantor Desa Sukaringin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!