- Advertisement -spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaNewsProyek Siluman Pagar SDN Sukatenang 01 Disorot, Langgar Aturan Transparansi dan K3

Proyek Siluman Pagar SDN Sukatenang 01 Disorot, Langgar Aturan Transparansi dan K3

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com | SUKAWANGI, 3 Mei 2026 — Proyek pembangunan pemagaran di SDN Sukatenang 01, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan sejak Jumat, 1 Mei 2026 itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga durasi pekerjaan. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (3) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengamanatkan prinsip transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca Juga  Patroli Malam Polsek Babelan, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Terkendali

Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek keselamatan pekerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaksana kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan atau pelaksana proyek diwajibkan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seorang tukang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan sudah berlangsung selama tiga hari. “Sudah jalan tiga hari, bang. Mulainya hari Jumat, tanggal 1 Mei 2026,” ujarnya singkat. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa pengawasan optimal dari pihak berwenang.

Baca Juga  Ratusan Personel Amankan Event Musik “Spectrum of Soul” di Cikarang Pusat

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka pelaksana proyek berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat pengawas diminta segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek ini agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan pendidikan. (Red -Tile)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!