KARAWANG | BEKASIHARIINI.COM |Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pengurangan PBB 100% objek pajak sawah di Ballroom Front One Akhsaya Telukjambe Timur, Selasa (07/6/2022).
Hal tersebut bentuk komitmen Pemkab Karawang terhadap upaya memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya petani sebagaimana diamanatkan Perda No.13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dihadiri Bupati Karawang, Kadis Pertanian, Kepala Bapenda, Camat dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
Plt Bapenda Asep Aang Rahmatullah dalam sambutannya sosialisasi ini di ikuti 500 orang peserta, terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta Pegawai Bapenda.
Bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai Perbub No. 12 Tahun 2022 tentang pengurangan PBB Perkotaan dan Perdesaan Bagi Objek Pajak Sawah.
“pengurangan PBB sebesar 100% diberikan bagi objek pajak sawah milik petani Karawang” ucapnya.
Masih ditempat yang sama, Sukarya WK Kades Wanasari Telukjambe Barat sapaan akrabnya WK saat diwawancara bekasihariini, mengatakan seharusnya sebelum diberlaku Perbub No. 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah disosialisasikan terlebih dahulu, ni kan malah sudah berjalan padahal memang kepala desa yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat, dalam hal ini kita masyarakat keberatan dengan kenaikan tersebut.
“100% sampai 500% bahkan ada yang yang tadinya Rp10.000 jadi bayar Rp100.000,” ujarnya.
Masih dikatakan WK, Sebenarnya tidak menolak kenaikan ini, akan tetapi lebih baik disosialisasikan dan dikaji ulang sebelum diberlakukan.
“kalau ada berita-berita miring saya tidak mau bayar pajak, itu bohong dan saya hanya ingin dikaji terlebih dahulu” ujarnya.
Justru yang paling tahu dengan persoalan tentang rakyat adalah Kepala Desa. Jangan sampai ada penolakan dari masyarakat. ” ungkapnya. (tgh)