
BEKASI, 11 April 2026 – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWOI) resmi meluncurkan gerakan audit sosial terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa untuk periode anggaran 2018 hingga 2025. Inisiatif ini merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial media guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bekasi.
Langkah perdana gerakan ini dilakukan dengan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada para Kepala Desa. POKJA IWOI meminta salinan dokumen LKPJ dan Laporan Realisasi APBDes selama delapan tahun terakhir (2018–2025) untuk ditelaah lebih lanjut.
Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa permohonan dokumen ini didasari oleh payung hukum yang kuat, yaitu:
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
”Kami ingin memastikan dana desa selama delapan tahun terakhir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga. Sesuai jargon kami, ‘Jangan Biarkan Selama 8 Tahun Uang Rakyat Hilang’, ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui realisasi anggaran di desanya,” tegas Karno.
Guna memperkuat pengawasan di lapangan, POKJA IWOI menginisiasi kampanye masif dengan memasang spanduk di penjuru wilayah Kabupaten Bekasi. Mulai dari wilayah Selatan, Utara, Barat, hingga Timur.
Masyarakat diajak bergabung sebagai Relawan Audit LKPJ Desa dengan dua peran strategis:• Surveyor : Bertugas melakukan pengecekan fisik proyek pembangunan di lapangan.• Verifikator : Melakukan sinkronisasi dan validasi antara data laporan tertulis dengan fakta objektif di lapangan.
Hasil temuan dari relawan lapangan nantinya akan diproses secara profesional melalui alur berikut :
-
Verifikasi Internal : Data lapangan diolah oleh tim POKJA IWOI.
-
Penilaian Ahli : Dokumen diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Inspektorat.
-
Audit Formal : Laporan akhir akan diteruskan ke BPKP Jawa Barat untuk dilakukan audit mendalam secara resmi.
Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga transparansi desa, pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:• WhatsApp: 0858 1016 0998• Email: dppiwoindonesiaok@gmail.com• Sekretariat: Jln. Raya Pilar Sukatani, Ruko Grand Permata Cikarang, Kab. Bekasi.
POKJA IWOI mengimbau para Kepala Desa untuk bersikap kooperatif dengan memberikan tanggapan tertulis serta dokumen yang diminta dalam waktu 10 hari kerja setelah surat diterima. Hal ini demi mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Bekasi yang berintegritas. (Red)








