- Advertisement -spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
BerandaNasionalTanpa Dasar Hukum, Fadliana Fadlan Nyatakan Kepemilikan atas Objek Sengketa di Ciangsana

Tanpa Dasar Hukum, Fadliana Fadlan Nyatakan Kepemilikan atas Objek Sengketa di Ciangsana

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bogor, – Sebuah rumah di Perumahan Cluster Florence, yang berlokasi di Jalan Kota Wisata Blok H1/19 RT 001/024, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah dipasangi spanduk bertuliskan: “Bahwa Tanah dan Bangunan ini milik Fadliana Fadlan.”

Pemasangan spanduk tersebut diduga sebagai bentuk klaim sepihak atas objek yang hingga kini masih berstatus sengketa dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tindakan tersebut dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar putusan resmi dari lembaga peradilan.Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga terjadi dugaan tindak pidana pembobolan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.26 WIB.

Baca Juga  Kapolsek Setu Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di Sekolah

Berdasarkan keterangan dalam laporan resmi, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar, merusak tralis besi, serta mencongkel pintu samping sebelum akhirnya masuk ke dalam bangunan.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi dan diterima oleh petugas SPKT dengan nomor laporan LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

Saat ini, penyidik dari Polres Bogor masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keterkaitan antara pemasangan spanduk klaim kepemilikan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Juga  Dana Desa TA 2025 Desa Banjarsari Diduga Jadi Bancakan, Mantan Pj Kades dan Bendahara Saling Cuci Tangan

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain menyangkut sengketa kepemilikan, juga telah mengarah pada dugaan tindakan kriminal yang merugikan korban.

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang sah. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!