- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
BerandaBeritaViral di Instagram, Kasus Penipuan Transaksi Online Berhasil di bongkar Polsek Cikarang...

Viral di Instagram, Kasus Penipuan Transaksi Online Berhasil di bongkar Polsek Cikarang Barat

- Advertisement -spot_img

Cikarang Barat, | BEKASIHARIINI.COM | – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli online yang sempat viral di Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan transaksi daring.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Brebes yang merasa dirugikan setelah membeli jam tangan pintar melalui media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Kapolsek Babelan Ingatkan Pengawasan Remaja dan Bahaya Narkoba

Berdasarkan keterangan, korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di Facebook. Unggahan tersebut direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung.

Saat pertemuan, pelaku sempat menunjukkan barang yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, perangkat tidak langsung dikoneksikan ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu pelaku. Setelah transaksi selesai, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Gatur Lalin Polsek Cikarang Pusat Jaga Kelancaran Akses ke Kawasan GIIC

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Engkus Kusnadi, bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial.

Baca Juga  Polsek Serang Baru Ringkus Pembobol Toko “The Bounty”, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Warga juga diingatkan untuk memastikan kejelasan barang serta keamanan transaksi sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kasus serupa.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dapat menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!