Babelan, | BEKASIHARIINI.COM | — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Polsek Babelan menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Minggu dini hari, 30 November 2025, mulai pukul 01.40 WIB hingga 02.17 WIB, bertempat di Jl. Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Babelan KOMPOL Wito, S.H., M.H., didampingi Padal IPDA Augusman Harefa, S.H., bersama personel gabungan piket fungsi Polsek Babelan.
Sasaran operasi meliputi potensi kejahatan jalanan seperti tawuran kelompok/geng motor, curas, curat, curanmor (3C), begal, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor R2 yang melintas di sepanjang jalur pasar Babelan. Hasilnya, tiga unit sepeda motor diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen STNK, yaitu:
• Honda Vario 150 – B 5666 FAI (Hitam)
• Yamaha Fino – B 3433 SBR (Putih)
• Honda Vario 125 – B 3386 PKO (Hitam)
Para pengendara kemudian diarahkan untuk melengkapi dokumen kendaraan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Babelan.
Dari hasil operasi, tidak ditemukan barang berbahaya atau mencurigakan, seperti senjata tajam maupun narkoba. Petugas juga memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat untuk:
Melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara
Tidak nongkrong atau berkumpul di pinggir jalan pada waktu rawan untuk mencegah potensi tindak kriminal
“Operasi ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan,” ungkap petugas di lokasi.
Situasi wilayah Babelan selama operasi terpantau aman dan kondusif.








