- Advertisement -spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
BerandaBerita4 dari 5 Pelaku Begal berhasil di Ringkus Polsek Babelan

4 dari 5 Pelaku Begal berhasil di Ringkus Polsek Babelan

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, para pelaku-pelaku ini di ketahui melakukan beberapa kegiatan kejahatan di 8 lokasi atau delapan TKP.

“Ini TKP-nya ada di Babelan, kemudian di Cikarang Utara dan di Tarumajaya,” beber Kapolres saat ungkap kasus di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/07/2023) siang.

“Yang bisa kami sampaikan modus operandinya, pelaku berboncengan dengan satu kendaraan bermotor sekitar 2 sampai 3 orang. Kemudian, menghentikan korban dan mengancam dengan senjata tajam, kemudian merampas kendaraan bermotor dan melarikan diri,” sambungnya.

Baca Juga  Jelang Sore Hari, Patroli Preventif Ditingkatkan di Wilayah Cikarang Pusat

Berdasarkan keterangan para pelaku di lokasi yang sudah ditentukan, lanjut Kapolres, mana yang lewat situasinya memungkinkan itu langsung dilakukan kejahatan tersebut.

Twedi menyebutkan, untuk tersangka ialah A, P, MN, dan MA. Sedangkan inisial Y masih dalam pengejaran (DPO). Namun, keempat tersangka berhasil diamankan di daerah Babelan dan Tarumajaya.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Twedi, unit hasil kejahatannya ini belum sempat dijual. Mereka (para tersangka, red) sudah melakukan aksinya selama 6 bulan. Dan, hasil rampasannya masih komplit.

“Ya, motornya masih ada 6 unit. Semua itu dari kejadiannya belum sempat terjual. Mereka melakukan karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga  Sambangi Warga Cikarang Pusat, Polisi Imbau Antisipasi Curanmor Saat Ramadhan

Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian Polsek Babelan juga turut mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya.

“Pasal yang sangkakan kepada pelaku-pelaku ini, Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tutup Kapolres.

Kemudian di agenda tersebut juga Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno, langsung mengembalikan unit sepeda motor yang sempat hilang kepada korban hasil dari hasil kejahatan tersebut. (RED)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!