Unit Reskrim Polsek Tambelang, berhasil tangkap Seorang Terduga Pelaku Judi Online dan Praktik Penjualan Rekening

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk judi online di Kp. Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Rabu, (13/11/2024).

Dalam keterangannya, Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pramudi mengatakan bahwa, berkat adanya informasi dari masyarakat, dirinya memerintah anggota Reskrim yang dipimpin IPDA Mahfud, langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, kita amankan satu orang (SK) terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pramudi.

Diketahui bahwa pelaku (SK) sekurang-kurangnya selama 2,5 tahun sudah menjalankan bisnis jual beli rekening guna menampung dan bertransaksi judi online/slot.

Terpisah, IPDA Mahfud mengatakan bahwa, penangkapan pertama berlokasi di Marga Jaya RT. 006 RW. 005, Kelurahan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan penangkapan ke-2 di Taman Harapan Baru Blok R2, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.

“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tambelang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang SK yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online,” kata IPDA Mahfud.

Pihak Kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 buah handphone merk Redmi, 11 buah handphone merk Tecno, 5 buah handphone merk infinix, 4 buah Buku tabungan BCA & ATM, 2 buah buku tabungan Britama bisnis & ATM, 5 buah buku tabungan BNI & ATM, 2 buah ATM BNI, 3 buah ATM BCA, 2 buah ATM Mandiri, 1 set PC merk View Sonic, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, uang tunai dengan total Rp. 2.758.000, KTP berinisial (IB), KTP berinisial (SK), KTP berinisial (HTP), KTP berinisial (OPS), dan NPWP berinisial (HTP).

IPDA Mahfud belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *