Cikarang Utara || bekasihariini.com
Dengan adanya 2 (dua) Kepala Desa yang ditangkap digelandang ke Kejaksaan Cikarang oleh Kejaksaan Cikarang Kabupaten Bekasi menyedot perhatian publik dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Tanggapan Praktisi Hukum dan sebagai Ketua Badan Pendampingan Hukum Desa (BHPD) Kabupaten Bekasi sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi (AR) menyusul sejawatnya Kepala Desa Lambangsari ( PH) yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam kasus PTSL.
(AR) diduga melakukan pungli dalam proyek PTSL, dan program PTSL ini banyak menjerat Kepala Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa yang menjalankan program pemerintah wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan aturan dan regulasi yang ada.
Atas kejadian tersebut Ulung Purnama,SH,MH sebagai Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD) sangat prihatin, dirinya mengatakan ” masih ada saja oknum Kepala Desa terjerat kasus pungli program PTSL,padahal pelaksanaan program PTSL bukan hanya di Kabupaten Bekasi yang bermasalah dengan hukum, sudah sepatutnya harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang permasalahan tersebut, kata Ulung Purnama dalam keterangan resminya, Sabtu 10/09/2022.
Ulung Purnama,SH,MH. tidak membenarkan adanya perbuatan oknum Kepala Desa tersebut, namun kata Ulung, ” kita harus tetap memberikan ruang azas “Praduga Tidak Bersalah” (Presumption Of Innocence) bagi yang bersangkutan,ujarnya.
“Dan selain itu sambung Ulung Purnama,SH,MH. meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan fungsi pencegahannya, dengan selalu mengingatkan tugas Kepala Desa agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai aturan hukum, karena tindakan penegakan hukum bukan hanya sebagai obat sesaat untuk memperbaiki pelayananmasyarakat, tutur pria yang bersahaja tersebut.
Ulung melanjutakn, “Adanya tindakan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Cikarang harus menjadi perhatian serius bagi APDESI organisasinya Kepala Desa Kabupaten Bekasi, agar lebih meningkatkan kesadaran Kepala Desa dalam melayani masyarakat sesuai aturan hukum.
“Selain itu pembinaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi harus secara berkala memberikan pemahaman hukum persoalan Kepala Desa agar tidak terulang kejadian yang sama, mengingat Kepala Desa merupakan subjek dari pembinaan dinas BPMPD, imbuhnya.
“Oleh karena itu Dinas harus menjalin kemitraan sebagai fungsi Forkompida dalam pembinaan Kepala Desa agar taat hukum,
Ketua BHPD berharap aparat penegak hukum untuk tidak jenuh memberikan edukasi dan pembinaan Kepala Desa secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud azas Ultimum Remedium, bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum dan jangan di jadikan objek apalagi kepentingan sesaat, cetusnya.
Ulung menjelaskan, BHPD sebagai bagian elemen masyarakat yang andil memberikan edukasi bagi Kepala Desa dalam melayani masyarakat,sering kali mengingatkan Kepala Desa dan perangkatnya untuk menjalankan pelayanan desa sesuai hukum
“terhadap adanya kasus seperti ini menjadi
kode keras bagi seluruh Kepala Desa agar memperbaiki pengelolaan desa sesuai aturan hukum agar pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.tutup Ulung Purnama SH.,MH.(SS)
Sumber : Ulung Purnama, SH,MH. Ketua Badan Hukum Pendamping Desa(BHPD)