Cikarang Timur||bekashariini.com
Kasus dua (2) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang terjerat kasus dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi perhatian publik dan nasyarakat dari para pengamat kebijakan, aktivis dan Advokat.
Banyak nya pemberitaan yang memberikan tanggapannya terkait kasus PTSL yang menjerat dua Kades (AR) Kades Cibuntu dan (PH) Kades Lambangsari.
Ujang Suryadi SH, MH Advokat yang berkantor di Jalan Citarik Cikarang Timur menaggapi kasus PTSL yang menjerat 2 (2) Kades dikabupaten Bekasi.
Ujang mengatakan, ” dengan adanya 2 (dua) Kepala Desa yang terjerat dan diciduk oleh Kejaksaan Cikarang harus menjadi perhatian warnanya bagi Kades-Kades lainnya, kata Advokat yang berbadan tambun itu, Minggu, 11/08/2022.
Di katakan Advokat Ujang Suryadi SH,MH, bahwa program PTSL ini adalah program nasional yang menjadi prioritas dan diinstrusikan langsung oleh Presiden Jokowidodo keseluruh Kades se Indonesia tentunya dengan aturan, regulasi yang sudah ditetapkan, tukas Ujang.
Ujang Suryadi SH.MH mengingatkan , “para Kepala Desa harus memegang dan menjalankan program PTSL harus berdasarkan aturan pemerintah diantaranya Peraturan Menteri Agraria dan ATR Republik Indonesia No 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap, terus Permen No.6 Tahun 2018 Tentang Pendaftara Tanah Sistematis Lengkap, seyogyanya pedoman aturan yang menjadi dasar dan landasan bagi para Kades untuk menjalankan program PTSL harus berdasarkan benar benar diterapkan jangan ada unsur pungli yang memberatkan masyarakat apalagi sampai dibandroll sampai di atas jutaan rupiah, tandas Ujang Suryadi SH.MH, yang juga sebagai Ketua Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Advokat Ujang Suryadi SH.MH.
Pak Presiden Jokowidodo, Sambung Ujang, sudah juga memberikan ultimatum tindakan tegas kepada institusi penegak hukum terkait mafia tanah, ini berarti semua program terkait PTSL dan admintrasi pertanahan lainnya menjadi perhatian serius dan prioritas Pemeritah dalam hal ini Kementrian Agraria dan ATR yang saat ini di Jabat bapak Hadi Tjahyato Susanto, ucap Ujang Suryadi SH, MH.
” Sekali lagi saya ingatkan semua para Kades janganlah bermain main dengan program PTSL apalagi melakukan pungli , Kabupaten Bekasi harus kita jaga dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN), dan Kepada Kepala Kejari Cikarang bapak Ricky Setiawan, kami mendukung dam mendorong kinerja Kejari Cikarang dalam pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bekasi, agar Kabupaten Bekasi bisa terbebas dari KKN,pungkas Ujang Suryadi SH.MH.(SS/red)