- Advertisement -spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Metro Bekasi ringkus 10 pelaku pengedar Narkotika

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi ringkus 10 pelaku pengedar Narkotika

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan sepuluh pelaku peredaran narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan sepuluh pelaku yang diamankan antara lain berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26) dan IDP (28). Peran mereka masing-masing adalah sebagai kurir dan pengedar narkotika.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini biasanya menawarkan narkoba melalui media sosial. Setelah itu, sistem transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Jelang Sore Hari, Patroli Preventif Ditingkatkan di Wilayah Cikarang Pusat

“Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di bekasi dia samperin begitu,” kata Yulianto.

Yulianto mengungkapkan, dari sepuluh pelaku terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika. Mereka beraksi kembali mengedarkan narkotika usai beberapa tahun bebas dari tahanan.

“Pelaku ada yang residivis, dan ada juga yang pemain baru,” jelas Yulianto.

Dari penangakapan pelaku, polisi berhasip menyita barang bukti berupa 424,37 gram, Ganja 273,96 gram, Sinte 39,55 gram, obat daftar G sebanyak 4.821 butir, dan tembakau tiga pack.

Baca Juga  Melalui Safari Jumat, Polisi Perkuat Sinergi dan Persatuan Umat di Babelan

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!