- Advertisement -spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHukum & KriminalSatnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba dan OKT dengan 21...

Satnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba dan OKT dengan 21 Tersangka

- Advertisement -spot_img

KARAWANG | BEKASIHARIINI.COM | Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18 Kasus dan 21 Tersangka. Dengan rincian, 12 kasus Narkotika dan 6 kasus OKT.

“ini kita ungkap dari awal bulan Oktober sampai akhir Oktober 2023,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Arief Jainal Abidin, Rabu (1/11/2023).

“Narkotika Jenis Sabu, 209,41 Gram dan Narkotika Jenis Ganja, 591,08Gram. Sementara untuk Hexymer dan Tramadol ada 23.489 Butir Pil,” sebutnya.

Baca Juga  Operasi Kejahatan Jalanan, Wilayah Perbatasan Setu Terpantau Kondusif

Pasal yang dipersangkakan yaitu :

– Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua) belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

– Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga  Cegah Aksi Tawuran, Polisi Sisir Kramat, Kwitang, Kenari dan Sekitarnya

– Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Untuk Obat Keras Tertentu ( OKT), Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga  Strong Point di Gerbang Tol Burangkeng, Polsek Setu Tingkatkan Keamanan Wilayah
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!