BEKASI | BEKASIHARIINI.COM | Awanya pertanggal 1 Februari 2025, pengecer tidak dibolehkan menjual gas subsidi 3 Kg. Namun melihat kondisi di lapangan yang kacau, akhirnya Presiden memerintahkan Menteri ESDM agar aturan tersebut dicabut.
Kemudian Selasa, 4 Februari 2025, Bahlil Ladalia Menteri ESDM mengumumkan bahwa pengecer diperbolehkan menjual gas bersubsidi 3 Kg kembali. Namun kini pengecer diganti nama sebagai sub-pangkalan. Sebagai langkah menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil mengatakan, “Pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini (4/2/2025) mulai menjadi sub-pangkalan,” ujarnya. Namun untuk pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama ‘MerchantApps Pangkalan Pertamina’. Kegunaan aplikasi tersebut agar siapa yang membeli, berapa jumlah yang dibeli, hingga harga jual tabung gas subsidi dapat dicatat oleh sub-pangkalan tersebut.
Hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi. Secara aktif Kementrian ESDM dan Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi tersebut kepada pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan.
Biaya tidak dibebankan untuk menjadi sub-pangkalan alias gratis. Bahkan pengecer yang telah berstatus sub-pangkalan akan menjadi bagian formal dan bisa menjadi UMKM.
Repoter: Yeni Yuliana