- Advertisement -spot_img
Jumat, Januari 9, 2026
BerandaBeritaPolsek Cikarang Pusat Ungkap Penipuan Penerimaan Tenaga Kerja, Pelaku Berhasil di Ringkus

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Penipuan Penerimaan Tenaga Kerja, Pelaku Berhasil di Ringkus

- Advertisement -spot_img

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial ATA SUPRIADI alias SURYA (46), warga Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang berhasil diamankan pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya setelah sebelumnya melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 30.500.000.

Kasus tersebut berawal ketika pelapor ditawari pekerjaan oleh tersangka di Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Senin (15/09/2025).

Baca Juga  Operasi Kejahatan Jalanan Polsek Babelan, Pengendara Diberi Teguran dan Imbauan Kamtibmas

Tersangka menjanjikan lowongan kerja dan meminta korban mentransfer uang administrasi sebesar Rp 5.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati. Korban semula mentransfer Rp 4.000.000 dan diminta melunasi kekurangannya sebesar Rp 1.000.000. Namun setelah itu tersangka tidak dapat dihubungi dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya di Karawang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Sinergi TNI–Polri dan Masyarakat, Polsek Setu Siap Amankan Tahun Baru

Terdapat setidaknya tujuh korban dengan nominal kerugian bervariasi, di antaranya:

Eliza Trisca Saputri – Rp 5.000.000

Herlina – Rp 4.000.000

Fitri – Rp 4.000.000

Azkha – Rp 4.000.000

Dini Febriyanti – Rp 4.000.000

Akbar – Rp 6.000.000

Neng – Rp 3.500.000

Total kerugian sementara Rp 30.500.000, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat IPTU Akhmad Surbakti, S.H. menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Lewat Safari Jum’at, Kapolsek Babelan Tekankan Pentingnya Iman, Persatuan, dan Keamanan Lingkungan

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap P21.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!