- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaBeritaPolsek Cikarang Pusat Bongkar Jaringan Penjual Tramadol dan Hexymer

Polsek Cikarang Pusat Bongkar Jaringan Penjual Tramadol dan Hexymer

- Advertisement -spot_img

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat keras daftar G.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukamahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama Eko Saputra. Yang bersangkutan kedapatan menjual obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Dugaan Maladministrasi: Pembentukan Panitia BPD Desa Pantai Mekar Dinilai Tabrak Aturan Permendagri

Dari tangan tersangka Eko Saputra, polisi mengamankan barang bukti berupa obat diduga Tramadol dan Hexymer, sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka lain bernama Naca Saputra.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal para tersangka. Tidak lama berselang, tersangka Naca Saputra datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras daftar G, sepeda motor, tas, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Dini Hari, Personel Polsek Cikarang Pusat Sisir Titik Rawan Kejahatan

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Selamatkan Anak Korban Penculikan

Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

 

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!