- Advertisement -spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
BerandaBeritaPolisi berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Seorang Wanita Pegawai Koperasi Penagih Hutang di...

Polisi berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Seorang Wanita Pegawai Koperasi Penagih Hutang di Cibarusah Bekasi

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Satuan Reserse Krimanal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pria berinisial (S) , yakni pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial (SP). Kejadian tragis ini terjadi di Kampung Cikoronjo, RT 001/005, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kini Pelaku sudah berhasil diamankan, untuk motifnya ini tersangka kesal karena ditagih hutangnya sedangkan tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso, Rabu (04/02/25).

Dirinya menjelaskan kejadian kasus ini berawal ketika korban, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah koperasi, menagih utang sebesar Rp3 juta kepada tersangka karena belum juga tak kunjung dibayar.

Baca Juga  Aksi Sosial Polsek Cikarang Barat Bantu Warga Lumpuh di Desa Sukajaya

“Jadi Pada hari Senin 3 Febuari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang,” jelasnya.

Kemudian, Korbanpun terus menunggu dan mendesak pelaku untuk segera melunasi utangnya karena sudah melewati batas waktu pembayaran.

“Tak disangka, karena merasa tertekan dan bingung kemudian pelaku mencekik korban dari arah belakang dan menarik korban ke dalam rumah pelaku,” tuturnya.

Baca Juga  Polsek Serang Baru Ringkus Pembobol Toko “The Bounty”, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Setelah itu, Pelaku yang menyadari korban telah meninggal, menempatkan jasadnya di dekat tembok kamar rumah. Korban ini diletakkan dalam posisi telungkup, dengan tangan terikat di depan, lalu ditutupi dengan kasur.

“Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB teman-teman korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban. Kemudian, pelaku menjawab tidak tahu dan korban sudah pergi,” katanya.

Selanjutnya Sekitar pukul 00.00 WIB, Ibu korban bersama ketua RT dan warga setempat  mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban. Merasa terpojok, pelaku tampak gugup lalu melarikan dan ke rumah mertuanya. Kemudian  berhasil segera diamankan.

Baca Juga  Gatur Sore Hari, Polsek Cikarang Pusat Tertibkan Parkir di Kawasan Deltamas

Akibat perbuatannya Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Ki/Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!