KARAWANG | PT. Changshin Indonesia adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Manufaktur yang berlokasi di Dusun Gintungkolot RT. 016 RW. 004 Desa Gintungkerta, Klari – Karawang.
Melalui tulisan pada artikel ini kami memberikan pernyataan resmi secara terbuka bahwa :
1. Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Ketua dan Bendahara Koperasi Konsumen Karyawan Changshin Sejahtera Mandiri tertanggal 17 Oktober 2020 dengan Nomor : 173/HR/CSI/X/2020 Perihal: Surat Pemberitahuan Fasilitas Pelayanan Koperasi yang ditandatangani oleh Susilo selaku perwakilan resmi PT. Changshin Indonesia disampaikan bahwa “Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Changshin Indonesia Tahun 2020 tidak lagi mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Koperasi dan PT. Changshin Indonesia tidak lagi memberikan Fasilitas Pelayanan Koperasi dalam hal pemotongan secara Payroll,” ujarnya.
2. Sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan yang telah disebutkan pada poin 1, maka PT. Changshin Indonesia tidak lagi berkaitan dalam apapun hal yang berhubungan dengan Koperasi Konsumen Karyawan Changshin Sejahtera Mandiri.
3. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk diketahui oleh semua pihak. (Red).