Serang Baru, | BEKASIHARIINI.COM | — Dalam upaya menjaga kondusifitas dan menekan angka kejahatan jalanan, Polsek Serang Baru bersama Polsek Cibarusah menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) / Razia Gabungan pada Sabtu-Minggu, 29–30 November 2025, mulai pukul 23.45 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Grand Vista Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., dan Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto, dengan kekuatan 35 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, Pol PP, Pokdar Kamtibmas, dan Karang Taruna.
Operasi dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan Kamtibmas seperti tawuran pelajar/kelompok massa, aksi geng motor, curas, curanmor (3C), begal, hingga ancaman terorisme. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara kendaraan roda dua (KR2) dan roda empat (KR4) yang melintas di kawasan tersebut.
Dari hasil pelaksanaan razia:
Tidak ditemukan barang berbahaya seperti senjata tajam, miras, bahan peledak, maupun narkoba
15 teguran diberikan kepada pengendara KR2
3 teguran diberikan kepada pengendara KR4
3 unit kendaraan KR2 diamankan karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen STNK
Operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, serta menghindari aktivitas nongkrong yang berpotensi menimbulkan kriminalitas di malam hari.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan,” ujar petugas di lokasi.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi wilayah terpantau aman, lancar, dan kondusif.








