Cikarang, | BEKASIHARIINI.COM | – Kepolisian Resor Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus perekrutan tenaga kerja yang dilakukan seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya bin Sanip. Pelaku berhasil menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 59.500.000.
Konferensi pers berlangsung pada Senin, 8/12/2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H, beserta jajaran penyidik dari Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
Modus Penipuan: Janjikan Korban Masuk Kerja di Sejumlah Perusahaan Besar
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengaku mampu memasukkan korban bekerja di sejumlah perusahaan besar yang berlokasi di kawasan industri Cikarang, di antaranya:
>. PT Nesia Nikmat Sejahtera (NESINAK) – Delta Silicon
>. PT Indonesia TRC Industry – EJIP
>. PT Indofood Sukses Makmur – Cikarang Selatan
>. Lazada Logistics – Kawasan GIIC Cikarang Pusat
Pelaku menawarkan jalur cepat masuk kerja dengan biaya administrasi bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 9 juta per orang.
“Pelaku memanfaatkan kebutuhan para korban yang sedang mencari pekerjaan. Dengan tipu muslihat dan menggunakan dalih biaya administrasi, pelaku memperdaya korban hingga mau mentransfer sejumlah uang,” ujar Kapolres.
Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di depan ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, pelaku bertemu dengan para korban dan meyakinkan bahwa mereka akan segera dihubungi perusahaan setelah membayar administrasi.
Korban kemudian mengirimkan uang ke rekening pelaku melalui transfer bank maupun pembayaran tunai. Namun setelah uang diterima, pelaku tidak pernah menghubungi korban kembali. Berbagai janji yang diberikan tidak terbukti, hingga para korban menyadari telah ditipu.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat, terdaftar dalam LP/B/512/XI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Daftar 10 Korban dan Rincian Kerugian :
1. Eliza Trisca Saputri – Rp 5.000.000
2. Herlina – Rp 4.000.000
3. Fitri – Rp 4.000.000
4. Azkha – Rp 9.000.000
5. Dini Febriyanti – Rp 6.000.000
6. Akbar – Rp 6.000.000
7. Neng – Rp 5.000.000
8. Arman Herudin – Rp 7.500.000
9. Frizka – Rp 8.000.000
10. Yulinda – Rp 7.000.000
Total kerugian: Rp 59.500.000
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Metro Bekasi turut mengamankan beberapa barang bukti:
>. 16 lembar bukti transfer bank
>. 2 lembar kwitansi pembayaran
Barang bukti ini memperkuat dugaan penyidik atas serangkaian tindak penipuan yang dilakukan pelaku.
Pelaku diketahui bernama:
Ata Supriadi alias Surya bin Sanip
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Buruh harian lepas
Alamat: Dusun Karajan RT 012/RW 003, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Pelaku berhasil diamankan pada akhir November 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Akibat perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran administratif di luar prosedur resmi perusahaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang meminta sejumlah uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Mustofa.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami akan terus memberikan update perkembangan kasus ini,” tutup Kapolres.








