LBH Cakra Datangi KPK : Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi adalah seseorang yang  Berani, Jujur, Bersih, Cerdas, dan Bebas dari Segala Bentuk Korupsi

JAKARTA | BEKASIHARIINI.COM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Capai Kesejahteraan Rakyat Bekasi (CAKRA BEKASI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan sikap mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Kedatangan puluhan anggota ormas Cakra Bekasi tersebut juga untuk mendapatkan informasi terkait telah diperiksanya A. Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 lalu, atas adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan (A. Koswara) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Walikota Non-Aktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Ketua DPP Cakra Bekasi H. Mahmudin kepada wartawan usai mengantarkan surat permohonan informasi dari Cakra Bekasi kepada KPK Republik Indonesia mengatakan, kehadiran dirinya bersama puluhan anggotanya adalah untuk meminta kejelasan informasi terkait perihal tersebut diatas yang sebenar-benarnya.

“Kedatangan kami ke KPK RI selain memberikan dukungan penuh terhadap kinerja KPK dalam penuntasan kasus dugaan TTPU yang menjerat Walikota Bekasi Non-aktif Rahmat Efendi, juga untuk mendapatkan informasi terkait telah diperiksanya Bapak A. Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022, atas adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam TPPU Walikota Non-Aktif Bekasi, Rahmat Effendi. Yang hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi tindak lanjut yang di duga adanya keterlibatan yang bersangkutan dan belum jelasnya proses hukum yang sedang berjalan dan yang berlaku,” kata H. Mahmudin dihalaman gedung KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, seraya menunjukan surat tanda terima penyerahan surat dari KPK RI.

H. Mahmudin menuturkan, aksi damai Keluarga Besar Cakra Bekasi ke KPK RI bukan atas dasar dukung mendukung kepada salah satu calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang memang tidak lama lagi masa jabatan yang saat ini sedang diisi Dani Ramdan akan habis.

Dukungan terhadap KPK RI dan permohonan informasi yang dilayangkan, lanjut H. Mahmudin, adalah murni mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi, yang menginginkan Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi adalah seseorang yang ” Berani, Jujur, Bersih, Cerdas, dan Bebas dari Segala Bentuk Korupsi”.

“DPRD Kabupaten Bekasi telah merekomendasikan tiga nama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kabupaten Bekasi, pertama Yana Suryana selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bekasi, dan A Koswara yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, artinya bukan berarti kami, mendukung salah satu calon, namun kami Keluarga Besar Cakra Bekasi mendukung calon yang Berani, Jujur, Bersih, Cerdas, dan Bebas dari Segala Bentuk Korupsi sesuai spanduk yang kami bentangkan digedung KPK RI,”ungkapnya menjelaskan.

“Bekerjalah KPK jangan takut jangan ragu, terus tegakan hukum di negara Kesatuan Republik Indonesia ini,”pungkasnya.

Perlu diketahui, Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, akan habis jabatannya pada pertengahan Mei 2023. Selain menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Propinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Rmol.id, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat, A. Koswara pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 dipanggil penyidik KPK RI untuk diperiksa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Dimana Rahmat Effendi sebelumnya sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam perkara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak. Dakwaan itu telah dibacakan pada Senin tanggal 30 Mei 2022. Dan kembali ditetapkan tersangka kasus TPPU pada Senin tanggal 4 April 2022. KPK menduga, hasil suap dan gratifikasi yang diperoleh Rahmat Effendi dialihkan atau disamarkan dalam bentuk aset. (Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *