
SUKATANI – Sebuah kwitansi bernilai Rp60 juta yang mencantumkan nama Kepala Desa Sukahurip, H. Aan Kurniawan, mendadak menjadi sorotan. Dokumen bertanggal 2 Oktober 2024 itu menyebutkan adanya penerimaan uang pinjaman dari inisial IRN yang disebut sebagai pinjaman untuk kegiatan desa.
Dalam kwitansi bermaterai tersebut tertulis jelas nominal “Enam Puluh Juta Rupiah” dengan keterangan uang pinjaman untuk Kepala Desa Sukahurip guna kepentingan kegiatan desa, dan sampai hari ini belum diganti. Dokumen ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait mekanisme pembiayaan kegiatan desa yang seharusnya bersumber dari anggaran resmi.
Pasalnya, setiap kegiatan desa pada prinsipnya telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Jika kegiatan desa sampai harus menggunakan skema pinjaman pribadi, publik mempertanyakan transparansi serta perencanaan keuangan desa yang semestinya berjalan sesuai aturan.
Kemunculan kwitansi ini pun memicu dugaan adanya praktik pembiayaan yang tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan berpotensi membuka celah penyimpangan jika tidak dijelaskan secara transparan.
Hingga kini, publik menunggu klarifikasi dari Kepala Desa Sukahurip terkait dokumen tersebut dan mendorong desakan audit investigatif oleh dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Red








