- Advertisement -spot_img
Rabu, April 1, 2026
BerandaEkonomiKisruh Pengelolaan Sampah Pasar Cikarang Karena Pungutan Terlalu Besar Yang Membebani Pedagang

Kisruh Pengelolaan Sampah Pasar Cikarang Karena Pungutan Terlalu Besar Yang Membebani Pedagang

- Advertisement -spot_img

BEKASI | BEKASIHARIINI.COM | Kisruh antara pengelola lama dan baru pasar Cikarang yang aktivitas nya memakai sarana dan prasarana dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menjadi polemik akibat dari perebutan karcis kebersihan yang memang untuk pengurusan masalah persampahan di pasar Cikarang.

 

Kedua belah pihak mengklaim bahwa mereka adalah yang di percaya oleh pedagang untuk mengelola sampah di pasar Cikarang, antara pengelola lama dan pengelola baru yang sama sama mengklaim sebagai kepanjangan tangan dari para pedagang.

Kepala UPTD IV Sudeni mengatakan kepada awak media Selasa 18/7/23,”pihak paguyuban yang memang dimandatkan untuk mengelola persampahan di lokasi pasar Cikarang dengan ketentuan diantaranya memiliki legalisasi, memiliki sarana dan prasarana untuk memenuhi standar operasional dan mempunyai kerjasama dengan tempat pembuangan akhir sampah di Burangkeng, itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja sama,”jelasnya.

Baca Juga  Kapolsek Senen Tunjukkan Aksi Sosial dengan Menyerahkan Kursi Roda kepada Warga

“pihak UPTD IV sangat membutuhkan bantuan pihak ke 3 untuk pengelolaan terutama sampah, dikarenakan keterbatasan sarana angkutan Dump Truck yang belum memadai untuk banyaknya sampah yang harus dikelola oleh pihak UPTD IV, jadi kami memang memerlukan pihak ke 3 untuk membantu penanganan persoalan sampah dan jika pihak ke 3 memenuhi unsur persyaratan standar operasional, maka pihak UPTD akan memberikan kesempatan untuk pengelolaan sampah di pasar tersebut,”tambah Sudeni.

Buyung adalah salah satu pengelola lama di pasar Tersebut mengakui bahwa legalitas perusahaan sebagai pengelola sampah memang sudah kadaluarsa dan sedang diurus untuk diperpanjang.

Baca Juga  Kapolsek Senen Tunjukkan Kepedulian, Selamatkan Mudik Pasutri ke Malang

“Kami pengelola lama bergerak karena usulan keberatan dari para pedagang dengan retribusi sebesar Rp 15.000, akan tetapi setelah sempat di permasalahan turun retribusi menjadi Rp 10.000 dan terakhir memutuskan untuk turun ke Rp 5.000 disamakan dengan retribusi pengelola lama,”ungkap Buyung.

Buyung menambahkan,”pihaknya akan membuat petisi yang di tanda tangani lebih dari 1000 pedagang pasar Cikarang, yang membuat mosi tidak percaya terhadap paguyuban yang dipercaya UPTD IV untuk mengelola sampah di Pasar Cikarang.”

“Kami akan meminta dipercayakan pengelolaan sampah pasar Cikarang kepada pihak UPTD IV agar dikembalikan ke pengelola lama sambil menunggu legalitas yang sedang dalam masa pengurusan perpanjangan,”pungkas Buyung.

Baca Juga  Kwitansi Rp60 Juta Seret Nama Kades Sukahurip, Dugaan “Utang untuk Kegiatan Desa”

(CP/red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!