- Advertisement -spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHot NewsKetua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap Resbob: Ujaran Kebencian Tak...

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap Resbob: Ujaran Kebencian Tak Boleh Dibiarkan

- Advertisement -spot_img

KARAWANG | Bekasihariini.com –  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Kawal Pengolahan 50 Hektar Lahan Jagung Pipil Polda Metro Jaya di Deltamas

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Babelan Bersama Elemen Masyarakat Bersihkan Lingkungan Pasar

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Tempat Ibadah, Polri-TNI Bersihkan Masjid di Telaga Asih

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Red | BHI

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!