
KEDUNGWARINGIN – Proses pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini tengah berlangsung di wilayah Kecamatan Kedungwaringin. Menanggapi tahapan tersebut, Ketua Bidang Hukum Forum BPD, Iskandar, S.I.P., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki aturan yang berlaku guna menjamin legalitas dan kondusivitas pemilihan.
Iskandar menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, di antaranya:
-
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Bupati Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi.
-
Keputusan Bupati Bekasi tanggal 11 Maret 2026 (Revisi).
Menurut Iskandar, Panitia Pelaksana Pengisian BPD harus memastikan bahwa teknis pelaksanaan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang lahir dari hasil Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini krusial sebagai dasar penyusunan Tata Tertib Panitia guna menghindari adanya celah gugatan hukum di kemudian hari.
”Panitia harus mengikuti prosedur yang ada. Dengan adanya ketetapan hukum yang jelas dalam bentuk Perdes dan Surat Keputusan Kepala Desa, maka setiap langkah panitia memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Iskandar.
Terkait isu keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah yang sering kali memicu perdebatan, Iskandar menjelaskan bahwa potensi multitafsir dapat diredam jika rujukan hukumnya jelas. Melalui Perdes yang disepakati dalam Musdes, aturan main mengenai keterwakilan tersebut akan menjadi lebih spesifik dan mengikat.
”Tujuan kita adalah memastikan demokrasi di tingkat desa, khususnya di Kecamatan Kedungwaringin dan umumnya di Kabupaten Bekasi, berjalan aman dan kondusif. Jika prosedur diikuti dengan benar, potensi konflik bisa kita minimalisir,” tutupnya. (BHI)








