- Advertisement -spot_img
Jumat, Januari 9, 2026
BerandaNasionalKasus PLTU 1 Kalbar: Polisi Tetapkan Halim Kalla dan Eks Dirut PLN...

Kasus PLTU 1 Kalbar: Polisi Tetapkan Halim Kalla dan Eks Dirut PLN sebagai Tersangka

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.

“3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Sambut Kapolres Baru, Influencer Media Sosial Tegaskan Komitmen Dukung Kamtibmas

“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kronologi kasus Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.

Baca Juga  Dana Desa Hurip Jaya Diduga Dikelola Gelap, Kepala Desa Bungkam dan Sulit Dikonfirmasi

Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.

“Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” jelas Cahyono.

Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan total loss dari proyek PLTU 1 Kalbar. “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya. Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka. Red

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Perkuat Sinergi Pengamanan Melalui Patroli di Aeon Mall Deltamas
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!