- Advertisement -spot_img
Jumat, Januari 9, 2026
BerandaBeritaJejak Ponsel Bongkar Aksi Pencurian Mobil, Tiga Pelaku Diciduk Polsek Cikarang Pusat

Jejak Ponsel Bongkar Aksi Pencurian Mobil, Tiga Pelaku Diciduk Polsek Cikarang Pusat

- Advertisement -spot_img

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang hilang pada Sabtu (6/12/2025), akhirnya ditemukan di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan itu sebagai wujud respons cepat jajaran Polsek Cikarang Pusat terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

Baca Juga  Redaksi Bekasihariini.com Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pantai Bakti ke Kejari Bekasi

Kasus bermula ketika mobil operasional perusahaan tersebut raib pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam. Salah seorang karyawan diduga bekerja sama dengan pelaku lain dengan cara meletakkan kunci di lokasi tertentu agar mudah diambil ketika situasi dianggap aman.

Saksi internal perusahaan menyatakan bahwa pelaku terlihat membawa kabur mobil bernomor polisi B-9596-FCK. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp97 juta.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Titik terang muncul setelah nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang.

Baca Juga  Tanpa Petasan dan Kembang Api, Pengamanan Malam Tahun Baru di Setu Berjalan Lancar

Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim mendapati mobil curian terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang. Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi pada Dimas Suteja, salah satu dari tiga pelaku pencurian.

Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, masing-masing berinisial:

DS (24) – warga Kabupaten Bogor

YM (24) – warga Kabupaten Bogor

JA (18) – warga Kabupaten Karawang

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Blind Van, tiga unit handphone, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Lewat Safari Jum’at, Polsek Babelan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Keamanan

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Proses hukum juga berlanjut dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!